TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

POLRES KEPULAUAN. MENTAWAI AMANKAN 5 ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA


ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Polres Kep. Mentawai telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering, pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dan berhasil diamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering. 
 
“Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Telah dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki, yakni M, ID, A, III dan E yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Ganja kering  bertempat di rumah J Pgl ii di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dimana Sebelumnya ID dan M pergi membeli satu paket narkotika jenis ganja kering seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) di TPI Km 2 Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kemudian ID dan M menuju rumah J dimana rekan yang lain sudah berada disana. Kemudian ID melinting satu batang berbentuk rokok yang sudah bercampur tembakau rokok Sampoerna Hijau dengan  Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering, rokok tersebut dihisap secara bersama- sama secara bergiliran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H.
 
“Mendapatkan informasi, kemudian Anggota Kepolisian berpakaian preman segera menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan rumah, badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket ganja kering yang di bungkus kertas koran dan di lapisi plastik bening dan 1 (satu) buah puntung rokok sisa pakai. Kemudian  barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba. 
 
"Kelima tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasaidan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja kering. Kelima orang tersebut yaitu : M (31/L), ID (37/L), A (24/L), I I I (29/L), E (29/L). Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa dan tetangga,” imbuh Kasat Narkoba. 
 
"Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Polres Kep. Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya." ucap Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla. 
 
"Dengan demikian, Polres Kep. Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat. Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kep. Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.**

Komentar0

Type above and press Enter to search.