ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Polres Kep. Mentawai telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering, pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dan berhasil diamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul
22.00 WIB. Telah dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki, yakni
M, ID, A, III dan E yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki,
menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Ganja kering bertempat di
rumah J Pgl ii di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Dimana Sebelumnya ID dan M pergi membeli satu paket
narkotika jenis ganja kering seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) di TPI
Km 2 Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Kemudian ID dan M menuju rumah J dimana rekan yang lain sudah berada
disana. Kemudian ID melinting satu batang berbentuk rokok yang sudah bercampur
tembakau rokok Sampoerna Hijau dengan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja
kering, rokok tersebut dihisap secara bersama- sama secara bergiliran,” ungkap
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H. 

“Mendapatkan informasi, kemudian Anggota Kepolisian berpakaian preman segera
menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan rumah, badan serta tempat
tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket ganja kering yang di
bungkus kertas koran dan di lapisi plastik bening dan 1 (satu) buah puntung
rokok sisa pakai. Kemudian barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres
Kepulauan Mentawai untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
"Kelima
tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasaidan
menggunakan narkotika golongan I jenis ganja kering. Kelima orang tersebut yaitu
: M (31/L), ID (37/L), A (24/L), I I I (29/L), E (29/L). Pada saat di lakukan
penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa dan tetangga,” imbuh
Kasat Narkoba.
"Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang
narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah
dan memberantas peredaran narkoba. Polres Kep. Mentawai akan terus melakukan
upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya." ucap Kapolres Kepulauan
Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla.
"Dengan demikian, Polres
Kep. Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan
meningkatkan keamanan masyarakat. Para tersangka saat ini telah diamankan di
Polres Kep. Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.**
Komentar0