ESSAPERS COM / SUMBAR - Salasatu tokoh pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, juga sekaligus merupakan Sekretaris Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Sumatera Barat, Drs.Halvian, mengajak dan menghimbau agar Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, tetap komitmen dan konsisten dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, Tahun 2025-2026.
Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia, ujar Halvian.
Halvian, menerangkan bahwa dari peraturan Kemendikdasmen, pihak Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan dalam sistem penerimaan murid baru.
Ditambahkan lagi, Halvian mengatakan dari peraturan Mendikdasmen ini, yang sudah menjadi kewajiban bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut,
1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah;
2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah;
4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Untuk itu kepada pemerintah daerah, diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru, dengan mempertimbangkan rayonisasi, administratif, yang di dasari dari lokasi tempat tinggal anak, yang berada di kelurahan/desa atau kecamatan, serta jarak domisili ke sekolah, yang berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta ketersediaan daya tampung, yang berdasarkan kapasitas ruang kelas, dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi.
Halvian juga menegaskan "saat pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka."ujarnya
Halvian menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah swasta yang masih memiliki daya tampung, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan."tegasnya
inti sari peraturan Mendikdasmen ini,"kata alfian dimohonkan Penerimaan Murid Baru, pemerintah agar tetap konsisten dalam melaksanakan aturan Mendikdasmen.
Disamping itu Hafian menyampaikan "pemerintah jangan paksakan Sekolah Negeri untuk menampung murid sebanyak-banyaknya, karena hal ini akan berakibat fatal bagi sekolah swasta yang ada di sekitar Sekolah Negeri, yaitu di tutupnya sekolah swasta karena tidak ada murid atau kekurangan murid.(*)
Komentar0