ESSAPERS.COM | SIJUNJUNG ~ Ninik Mamak Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, tampaknya meradang kepada PT. Sumatera Karya Agro (PT. SKA) karena pihak PT. SKA ketika memulai operasional produksinya di nagari tersebut, tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dan dianggap tidak menghormati adat di nagari tersebut. Oleh karena itu Ninik Mamak Kamang akhirnya mendemo dan mendatangi kantor serta pabrik PT. SKA di Timpeh IV, (Sabtu, 19/4/2025).
Saat demo tersebut nampak beberapa orang ninik mamak didampingi pihak kepolisian setempat diundang masuk ke kantor PT. SKA untuk melakukan mediasi terkait tuntutan warga Nagari Kamang Baru.
Basrul Dt. Tamanjalelo, salah seorang Ninik Mamak Nagari Kamang membeberkan, bahwa pihaknya mempertanyakan niat baik PT SKA sebelum memulai operasional perusahaan.
“Ninik mamak selalu gigih dalam memperjuangkan kemenakannya, didasari karena PT SKA berdiri di Nagari Kamang. Kami mempertahankan ulayat secara turun temurun. Ninik Mamak jangan dianggap penghambat, tetapi buatlah kerjasama yang baik,” ujar Basrul Dt. Tamanjalelo.
“Kami ingin memakan penghasilan dari yang halal. Tuntutan ninik mamak adalah untuk nagari dan seluruhnya. Bukan untuk perseorangan. Kami yakin investor yang masuk dalam nagari pasti mengetahui undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Basrul mengatakan, kejadian tersebut katanya adalah bentuk kelalaian perusahaan. Iapun mengungkapkan beberapa tuntutan langsung kepada PT. SKA, diantaranya:
- Perusahaan melakukan MoU sesuai ketentuan dengan pemangku adat di Nagari Kamang sebelum melakukan kegiatan lanjutan.
- Poin-poin dalam MoU mereka tuangkan pada saat penyusunan bersama kedua belah pihak disaksikan oleh pihak terkait salah satunya Kapolsek Kamang Baru.
- Kami melihat plang merk PT SKA tertulis ‘Desa Kamang’ seharusnya ‘Nagari Kamang’.
- Buka tulisan ‘Desa’, karena menunjukkan tidak diakuinya pemangku adat. Ganti dengan ‘Nagari’.
- Ninik Kamang Baru ingin perusahaan beroperasi dengan aman dan nyaman. Jika perusahaan ingin berniatan baik kami siap dukung.
- Jika ada MoU sebelum ini, maka itu dianggap ilegal.
- Ninik Mamak meminta kepastian terkait kapan waktu dari perusahaan untuk membuat MoU bersama ninik mamak.
Sementara itu, Suhardiman selaku Manajer PT. SKA menanggapi tuntutan Ninik Mamak tersebut. Ia mengatakan, niat baik pihaknya pasti ada. Dan, sejak awal mereka sudah mengutamakan adat istiadat bersama ninik mamak.
“Berdasarkan pertemuan dengan ninik mamak, memang belum semua dapat dipenuhi. Namun, satu persatu sudah diupayakan salah-satunya terkait Delivery Order (DO). Hal tersebut salah satunya sebagai wujud kami tidak meninggalkan ninik mamak,” ungkap Suhardiman.
“Kami akan memberikan perhatian yang lebih serius. Kami juga memiliki sejumlah tim untuk meminta dukungan dari ninik mamak dalam kontribusi. Semua hal dalam tuntutan akan segera dikoordinir,” tegasnya.
“Kita sampaikan kepada pimpinan. Secepatnya agar direspon, agar segera selesai permasalahan. Terkait penggunaan jalan kabupaten, kami telah meminta izin kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sijunjung untuk penggunaan sementara. Perusahaan sudah merencanakan pembangunan jalan sendiri,” bebernya.
“Berdasarkan hasil komunikasi dengan pimpinan, diupayakan pembahasan terkait MoU perusahaan dengan ninik mamak paling lambat dilakukan dalam batasan waktu hingga satu minggu atau tujuh hari ke depan/ setelah demo,” pungkas Suhardiman.**
Komentar0