ESSAPER.COM / Padang - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Minangkabau Sumatera Barat mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, setelah pembatalan sepihak izin pembukaan bazar Pabukoan yang seharusnya berlangsung pada 1-27 Maret 2025. Pembatalan tersebut dilakukan hanya sehari sebelum acara dimulai, meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan melalui proposal dan surat permohonan.
Ketua Pelaksana Bazar DPP Asosiasi Minangkabau Sumatera Barat, Sefdli Roentoe, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
"Pengelola Masjid Raya Padang mengeluarkan surat pembatalan dengan alasan bahwa masjid sedang dalam perbaikan. Namun, kami merasa sangat kecewa karena sejak awal proposal dan surat permohonan telah diajukan jauh sebelumnya, dan tidak ada pemberitahuan mengenai adanya perbaikan masjid," ujarnya dengan nada geram.
Kekecewaan ini juga dirasakan oleh sekitar 50 peserta bazar yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti acara tersebut. DPP Asosiasi Minangkabau mempertanyakan alasan pengelola masjid yang baru menginformasikan pembatalan di saat-saat terakhir, tanpa memberikan opsi lain atau kesempatan untuk penjadwalan ulang.
Ketua DPP Asosiasi Minangkabau, David Oktavinus, turut memberikan tanggapannya terkait keputusan ini.
"Kami berharap pengelola Masjid Raya Padang dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan mencari solusi agar para pedagang yang telah dirugikan dapat tetap berpartisipasi dalam kegiatan serupa di tempat yang layak," ujar David.
**Penjelasan Pengelola Masjid Raya**
Menanggapi protes tersebut, pengelola Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi melalui surat resmi nomor 031/MR-SAK.HA-SB/1/2025 menyatakan bahwa pembatalan izin didasarkan pada dua alasan utama.
Pertama, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumatera Barat sedang menyusun regulasi terkait penggunaan aset-aset pemerintah yang berada di kawasan Masjid Raya. Kedua, saat ini masjid tengah menjalani perbaikan fisik yang dinilai tidak memungkinkan untuk mengadakan kegiatan seperti bazar Pabukoan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Masjid Raya, Prof. H. Taufiqurahman, serta Sekretaris, Dr. H. Sudarman.
Meski demikian, DPP Asosiasi Minangkabau Sumatera Barat tetap berharap adanya dialog lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan para pedagang tetap mendapatkan ruang untuk berjualan selama bulan Ramadhan.(*)
Komentar0