TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

FIRMA HUKUM ARNOLD BAKRI & PARTNERS KUASA HUKUM YAYASAN PENDIDIKAN PGRI PADANG SUMBAR, MENANGKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN



ESSAPERS.COM/PADANG, Sumatera Barat - Drs. Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Firma Hukum ARNOLD BAKRI & PARTNERS yang terdiri dari,

 "Arnold Eka Putra SH M.kn C.Med, Novery Suvandi SH, Jefrinaldi SH MH C.Med, Ade Eka Putra  SH, Rudi Mayandra SH MH, Armen SH, dan Ahmad Rudi SH" terkait Persidangan Perkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg  24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Padang yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai Pihak Pemohon dan 

Polda Sumatera Barat Cq. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat selaku Pihak Termohon atas penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan

 Nomor:S.Tap/117.a/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum Sbr tertanggal 06 November 2024 tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti dengan Laporan Polisi 

Nomor : LP/B/447/Xll/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan Pelapor an. Drs. HARDIZON BAHAR dan Terlapor an. Dasrizal MP Cs.

Dalam Perkara Perkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg tersebut sudah berjalan persidangan yang mana telah diputus pada 

Senin tanggal 24 Maret 2025 dan dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH dengan amar putusan mengabulkan sebahagian permohonan pemohon praperadilan Drs. Hardizon Bahar.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Essa Tv  Padang Sumatera Barat, Senin (24/3/20225).

Dalam Perkara ini, Pihak Termohon Ditreskrimum Polda Sumatera Barat sebelumnya telah mengadakan gelar perkara khusus di Polda Sumatra Barat dan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui 

Drs. Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan mengenai dugaan tindak pidana pengalihan aset dan badan usaha milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang dilakukan oleh Terlapor an. Dasrizal MP Cs, 

Pihaknya menegaskan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dalam perkara ini menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengalihan aset yayasan yang dilakukan oleh Dasrizal Cs, karena tidak cukup bukti.

Untuk Penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 06 November 2024 melalui mekanisme gelar perkara khusus, ujarnya Senin (24/3/2025).

Termohon Praperadilan Ditreskrimum Polda Sumatra Barat dalam sidang sebelumnya menyampaikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan tersebut.

bahwa Termohon melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan ketahap penyidikan, hingga tahap pengiriman berkas perkara, yang intinya kata penyidik tidak cukup bukti ” ujar tim kuasa Termohon 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang Sumatera Barat Said Hamrizal Zulfi, SH mengabulkan gugatan Praperadilan yang dimohonkan Drs. Hardizon Bahar.

Selain itu, Pemohon Drs. Hardizon Bahar melalui Kuasanya juga meminta hakim menyatakan, penghentian penyidikan perkara aquo adalah tidak sah.

“Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, jika sudah terpenuhi 2 (dua) alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang merupakan ketentuan secara formal maka penghentian penyidikan (SP3).

 dengan alasan tidak cukup bukti tidak dapat dijadikan alasan dan SP3 tersebut tidak sah, sehingga Hakim memerintahkan kepada Termohon Praperadilan, Ditreskrimum Polda Sumatra Barat membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan Perkara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.

dalam amar putusannya dalam sidang 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Padang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/Xll/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan Pelapor an. Drs. HARDIZON BAHAR dan Terlapor an. Dasrizal MP Cs,” kata hakim Said Hamrizal Zulfi, SH.

Dalam Perkara Praperadilan itu terungkap dalam persidangan dan bukti surat yang dihadirkan, Penyidik sudah mengambil keterangan Saksi dan Ahli Pidana maupun Perdata serta mengumpulkan bukti surat sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Dalam persidangan ahli Pidana Dr. Luky Respati menyampaikan bahwa untuk penilaian suatu bukti dalam hukum pidana adalah kewenangan dari Hakim, apabila 2 alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi, maka perkara tidak layak untuk dihentikan penyidikan nya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media ESSAPERS.com  Padang Sumatera Barat, Senin (24/3/20225).

“Kami mengucapkan bahwa putusan Hakim Praperadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 kami berharap setelah adanya Putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini, pihak Penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Sumatera Barat dapat mematuhi dan menghormati putusan Hakim 

Seterusnya  melanjutkan proses Laporan Polisi kami ini, serta menetapkan Tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang kami laporkan dengan segera.

karena laporan polisi ini telah memakan waktu yang cukup lama sejak dari tahun 2021 sehingga kami mendapatkan Keadilan”. Tegas Drs. Hardizon Bahar dan Kuasa Hukum Arnold (VL)

Komentar0

Type above and press Enter to search.