TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polda Metro Jaya


ESSAPERS.COM I. JAKARTA  – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa praktik semacam ini semakin memperburuk citra institusi Polri di mata masyarakat.

"Penyalahgunaan wewenang yang banyak dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin menurun," ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Rahmad juga menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke BPI KPNPA RI terkait beberapa kasus hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada tindak lanjut dari Pimpinan Polda Metro untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan prosedur 

Rahmad Sukendar menilai, ketegasan dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan sangat diperlukan agar citra kepolisian dapat dipulihkan.

"Kami banyak menerima aduan dari masyarakat terkait laporan polisi yang tidak berjalan. Ini semakin memperparah kinerja aparat kepolisian," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar jabatan strategis di Polda Metro Jaya segera dirotasi dengan melibatkan personel dari satuan Brimob, bukan lagi jabatan strategis ditunjuk dari reserse, guna memperbaiki citra Polri di tengah masyarakat.

"Segera saja dilakukan perombakan jabatan penting di Reskrim Polda Metro Jaya. Gunakan personel dari satuan Brimob, bukan dari reserse, agar citra kepolisian menjadi lebih baik," tegasnya.

Pernyataan Rahmad Sukendar ini muncul di tengah kasus yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga menerima suap dalam kasus pembunuhan seorang gadis remaja di Hotel Senopati, Jakarta Selatan. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, telah menegaskan bahwa dirinya menolak suap dan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Rahmad Sukendar meminta kepada Propam Polri untuk periksa secara intensif mantan pengacara yang menerima uang sejumlah 20 miliar dan dikonfrontir dengan pihak penegak hukum yang ada menerima uang suap , tujuan nya agar bisa memperjelas berapa uang yang diberikan kepada kasat reskrim Jakarta selatan dan tidak bias kemana mana

Kasus ini masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya, yang berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik atau pidana dalam proses hukum tersebut.

(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.