ESSAPERS.COM I TANGSEL – Ketua Umum Badan Peneliti Independen
Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA
RI), Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait skandal penerbitan sertifikat tanah
di atas pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa
kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak
yang bertanggung jawab.
"Kami selaku kontrol sosial meminta agar persoalan ini diungkap secara menyeluruh. Jangan berhenti di kepala kantor BPN daerah saja, tapi usut siapa lagi yang memiliki peran strategis dalam terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut," ujar Rahmad dengan nada tegas.
Sertifikat tanah dilaut sudah beredar bukan
hanya Tangerang saja namun ada diberbagai daerah mulai bekasi, madura, kepri, Riau
dan wilayah lainnya ini patut dicurigai adanya keterlibatan Pejabat Utama di
Kementrian ATR / BPN dan ini ranah penegak hukum untuk bertindak tegasnya, Dalam
keterangan pers nya, Sabtu (1/2/25).
Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini tidak
bisa dianggap remeh. Rahmad mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membersihkan oknum-oknum yang bermain
dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"BPN harus dibongkar! Mafia tanah ini harus diusut
sampai tuntas. Publik ingin tahu siapa dalang di balik semua ini. Tidak mungkin
sertifikat bisa diterbitkan tanpa adanya persetujuan dan koordinasi dari
kementerian terkait," tegasnya.
Rahmad juga meminta aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan
Agung, untuk turun tangan dan menyeret semua pihak yang terlibat. Kejaksaan
Agung menyelidiki kasus ini secara mendalam. Jangan hanya berhenti di kepala
kantor BPN, tapi usut juga keterlibatan perangkat desa, kecamatan, dan semua
pihak yang terkait," lanjutnya.
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa mafia tanah yang terlibat
dalam kasus pagar laut ini harus dibongkar habis. "Jangan biarkan
kejahatan seperti ini terus terjadi. Kami akan terus mengawal kasus ini agar
tidak ada lagi mafia tanah yang merampas hak masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)
serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyebut oknum
pegawai di ATR/BPN adalah biang kerok kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa
Barat.
Pagar laut tersebut membentang di pesisir pantai Desa
Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron dalam
rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(30/1/2025).
Nusron mengatakan permasalahan ini berawal dari program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 silam.
Kala itu, pemerintah menerbitkan sebanyak 89 sertifikat hak
milik (SHM) bagi 67 warga.
Sertifikat tersebut mencakup tanah darat di kawasan
perkampungan dengan total luas 11,263 hektar.
Namun, lanjut Nusron, pada Juli 2022 terjadi perubahan data
pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi.
(**)
Komentar0