ESSAPERS.COM | LUBUK SIKAPING ~ Sedikitnya 4,5 M3 kayu olahan tanpa dokumen, berhasil diamankan Polisi Kehutanan UPTD KPHL Pasaman Raya, Senin (13/01) pekan lalu. Kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran itu, diduga hasil jarahan dari di kawasan Hutan lindung (HL) Puncak Tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Simanulang di Lubuk Sikaping, Sabtu, membenarkan pihaknya telah mengamankan kayu ilegal tanpa dokumen yang ditumpuk di pinggir jalan Kawasan Puncak Tonang.
"Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran," terang M. Manullang.
Kayu ilegal tersebut kata dia ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang - Talu, di Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Lalu dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut," lanjutnya.
Kayu olahan itu, diduga kuat hasil ilegal logging di hutan lindung di kawasan Puncak Tonang, menggunakan gergaji mesin Sinso.
"Saat ditemukan petugas, kayu itu sudah ditumpuk di pinggir jalan, menunggu truk pengangkut yang akan segera tiba. Jika terlambat,l sedikit saja, barangkali kayu itu sudah hilang dari lokasi," sebut Manulang.
Selanjutnya, kayu temuan tersebut diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya, diangkut dengan truk.
Sementara, siapa pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang itu, kini masih dalam pelacakan petugas.
"Saat tiba di lokasi tidak ditemukan pelaku. Namun, Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut," jelasnya.
Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.
"Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan setiap tahunnya," ujar Manulang.
Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.-(*)
Komentar0