ESSAPERS.COM | SIJUNJUNG ~ Puluhan Masyarakat Padang Tarok datang beramai ramai mengikuti sidang perdana Ifenrizal alias Ipen warga Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung di Pengadilan Negeri Muaro (Kamis, 26/09/2024) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat., yang dilaporkan oleh Titul ke Polres Sijunjung beberapa bulan yang lalu atas dugaan merintangi Jalan Umum dan Pengancaman dengan menggunakan kendaraan colt diesel dijalan umum.
Pada saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus,S.H.,M.H, yang digantikan oleh Muhammad Tito, S.H.,M.H membacakan Dakwaan serta pasal yang menjerat Ipen dan ancaman hukuman yang akan dijalaninya nanti. "Persidangan dengan nomor 92/Pid.B/2024/PN/Mrj. Tindak Pidana Umum, hari ini dengan Agenda pembacaan tututan dalam perkara Terdakwa (Ipen ), yang diduga melanggar pasal, 192 Jo Pasal 63 ,Undang-Udang Nomor 38, tahun 2004 tetang Jalan umum".
Kuasa Hukum Ifenrizal alias Ipen mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya itu, terkesan di paksakan dan dikriminalisasi, oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak mau menegakkan keadilan, sesuai dengan undang-undang.
Kuasa Hukum Ifenrizal saat di Wawancara oleh awak media ESSAPERS.COM, di hadapan keramaian warga (Simpatisan) yang hadir pada saat persidangan, mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh client nya itu, terkesan di paksakan dan dikriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum, yang tidak mau menegakkan keadilan sesuai dengan undang-undang. "Pada kasus Ipen ini, puluhan warga datang menyaksikan jalannya persidangan, diduga seakan akan dipaksakan, sehingga, menarik perhatian publik karena banyak kejanggalan dalam laporan yang diajukan ke Polres Sijunjung, yang berujung kasusnya dilimpahkan kejaksaan Sijunjung," ucap Muhammad Tito.
Ditempat yang terpisah,Ketika diawawancarai oleh kru ESSA TV, Wali Nagari Padang Tarok Sahrul mengatakan, bahwa status jalan Padang Tarok merupakan pembanguan jalan nagari atau desa merupakan kewenangan pemerintah daerah seperti pemerinah terendah adalah nagari.Terkait adanya informasi jalan padang tarok Kecamatan Kamang Baru dengan titik koordinat -0.631138,101.235218 secara administrasi belum tercatat di pemerintah nagari,artinya jalan tesebut bukanlah jalan umum.
Proses persidangan perkara Tindak Pidana Umum merupakan realisasi dari kesadaran seluruh lapisan masyarakat dalam negara hukum, guna mewujudkan keadilan tanpa mengenyampingkan kepastian hukum.
Sidang sempat molor dimana direncanakan pada pukul 10.00, akhirnya sidang digelar pada pukul 14.15 Wib, berlangsung dengan lancar dan aman, menunjukkan komitmen dari berbagai pihak dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.(*)
Komentar0