ESSAPERS.COM | Padang Seorang warga Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, bernama Kartini telah melaporkan dugaan perbuatan curang yang melibatkan janji ganti rugi rumahnya yang tertimpa longsor. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: STTLP/170.a/IX/YAN/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 September 2024.
Peristiwa longsor terjadi pada tanggal 19 April 2020, yang diduga disebabkan
oleh aktivitas penambangan Galian C yang dioperasikan oleh CV Putra YLM.
Pemilik perusahaan tersebut, Bapak Yurnalis Lenggang Marajo, telah
menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaannya untuk memberikan
ganti rugi berupa satu unit rumah senilai Rp 60.000.000,- sebagai kompensasi
atas kerusakan akibat longsor.
Namun, hingga laporan ini dibuat, janji tersebut belum dipenuhi. Kartini
merasa dirugikan karena rumahnya yang rusak akibat longsor belum mendapatkan
ganti rugi sebagaimana yang telah dijanjikan. Langkah hukum ini diambil sebagai
bentuk tuntutan agar pihak CV Putra YLM memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan
perjanjian yang telah ditandatangani.
Kartini berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat memproses
kasus tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan. "Saya hanya ingin
kejelasan dan keadilan. Rumah kami sudah rusak sejak lama, dan janji ganti rugi
ini sangat kami harapkan untuk memperbaiki kondisi keluarga," ungkap
Kartini.
Polda Sumatera Barat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait
laporan yang diajukan untuk memastikan kebenaran dan kelanjutan proses hukum.(*)
Komentar0