ESSA PERS.COM | PADANG ~ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat menolak SK Pembekuan yang diberikan PWI Pusat, sebab SK tersebut dikeluarkan oleh orang yang sudah jelas-jelas diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
“Ia sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, lalu dia pula yang membekukan kepengurusan PWI Sumbar. Benar-benar aneh orang ini,” kata Ketua PWI Sumbar Widya Navies, kepada wartawan, setelah rapat bersama Pengurus PWI Sumbar dan sejumlah pengurus kabupaten/kota, disela-sela Porwanas 2024, di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (20/08/2024).
Dikatakan Widya Navies, pihaknya menerima SK Pembekuan dari PWI Pusat melalui pesan WA, Selasa siang. Pesan itu langsung beredar diberbagai media. Kendati demikian, pengurus PWI Sumbar mengabaikannya lantaran Hendri CH Bangun yang menandatangani SK tersebut sudah diberhentikan secara penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI, tertanggal 16 Juli 2024.
Hendri CH Bangun diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan, nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang pemberhentian penuh Hendri CH Bangun sebagai anggota PWI dan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI No: 53/DK/PWI-P/VII/2024 perihal pemberhentian sudah sesuai dengan PD/PRT PWI karenanya sah dan berlaku. Pemberhentian tersebut lantaran masalah yang menjeratnya soal bantuan dana UKW dari BUMN.
Sejak pemberhentian tersebut, Hendri Ch Bangun tidak lagi sebagai anggota PWI, namun ia masih bergerak dan bertindak mengatasnamakan Ketua Umum PWI Pusat. Kekisruhan pun terjadi di pusat. Kemudian karena status Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI, maka rapat pleno menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum. Tugas utamanya untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Terhadap persoalan yang terjadi di pusat, sejak awal PWI Sumbar sudah komit untuk tidak terlibat dan tidak ke sana, namun tiba-tiba pengurus PWI Pusat mengundang Ketua PWI Sumbar untuk memberikan Klarifikasi KLB. Surat tersebut dibalas sembari menyatakan tidak bisa memenuhi undangan tersebut lantaran pada waktu bersamaan sangat disibukkan oleh sejumlah kegiatan, termasuk mempersiapkan kontingen ke Porwanas. Dua hari berselang, tepatnya 14 Agustus 2024, PWI Pusat mengirimkan Surat Peringatan kepada PWI Sumbar. Peringatan tersebut merujuk pada Peraturan Dasar pasal 8 huruf a, bahwa anggota muda dan anggota biasa PWI berkewajiban untuk mentaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi.
Menariknya, peringatan yang diberikannya berupa Peringatan Pertama dan Peringatan Terakhir. Sikap penolakan dan melawan tindakan Hendri Ch Bangun tersebut, menurut Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi, sangatlah tepat. Apalagi rujukannya untuk anggota, tetapi yang dibekukan organisasi. Lagi pula, tidak disebutkan, siapa anggota yang bermasalah dan apa masalahnya.
Rapat membahas SK Pembekuan PWI Sumbar juga dihadiri Sekretaris PWI Sumbar Firdaus, Wakil Ketua Bid Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bid Pendidikan H Khudri, Wakil Ketua Bid Multimedia Eriyanto leo, Wakil Ketua Bidang Antar-Lembaga Dr H Amiruddin,SH, MH, Wakil Ketua Bidang Kesra H Jayusdi Effendi, Wakil Ketua Bidang Aset Edi Jarot, Bendahara Reviandi, Wakil Bendahara Guspayendri, Wakil Sekretaris Lailatul Aidil, serta sejumlah pengurus kabupaten/kota. (Leo*)
Komentar0