Belum ada titik temu, siapa penanggung jawab terjadinya bencana longsor di Lembah Gumanti Kabupaten Solok |
Media ini mencoba menelusuri sebuah perusahaan tambang Galian C yang berada di lokasi Kenagarian Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kab Solok tepatnya di Jorong Cubadak yang memang hal ini selalu menjadi ocehan kerusakan jalan Nasional yang sampai saat ini tidak ada ujung penyelesaiannya.
Berdasarkan informasi dilapangan yang didapatkan media ini salah satunya yang harusnya bertanggung jawab yaitu CV Putra YLM yang direktur nya Yurnalis ( Lenggang )
Belum selesainya persoalan duka 3 tahun yang lalu, CV Putra YLM yang direktur nya Yurnalis ( Lenggang) telah mendapkan lokasi aru lagi dan mengantongi izin lagi di puncak Bukik Saroban, bagaimana Dinas pertambangan yang memberikan izin terkait izin Penambangan Galian C tersebut.
Hal ini disampaikan oleh beberapa orang Masyarakat yang sempat mengadu kepihak penegak hukum terkait, namun untuk kesekian kalinya belum ada tanggapannya dan menyampaikan nasib mereka yang sampai saat ini belum jelas duduk permasalahannya.
Untuk kali ini masyarakat mencoba sekali lagi melaporkan ke penegak hukum, melalui kejaksaan tinggi Sumbar dan pada hari Senen telah dilakukan pemangilan untuk dimintai keterangan terhadap mitranya CV Putra YLM yaitu PT Lima Prima Jaya pada tanggal 6 dan 12 agustus 2024, sebelumnya pihak dari CV Putra YML juga dipanggil dimintai keterangan Direktur CV Putra YLM Yurnalis ( Lenggang) dan Wakil Direktur Roby Harianto Eka Putra oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangannya ketika dikonfirmasi oleh awak media Essa TV, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Rasyid menyampaikan bahwa masalah tersebut masih dalam tahap pengumpulan data berbentuk keterangan.(**)
Komentar0