TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Belum ada titik temu, siapa penanggung jawab terjadinya bencana longsor di Lembah Gumanti Kabupaten Solok

Belum ada titik temu, siapa penanggung jawab terjadinya bencana longsor di Lembah Gumanti Kabupaten Solok

ESSAPERS.COM  | Kabupaten Solok -  Masih tersisa dan meninggalkan kisah terkait keberadaan CV Putra YLM yang meninggalkan duka bagi masyarakat korban Longsor beberapa tahun silam dan sampai saat ini belum adanya realisasi rumah warga yang ikut terbawa aliran longsor dan terputus nya akses jalan nasional yang mana sampai saat ini masih memakai jembatan darurat dan selalu menjadi tanda tanya, siapa penanggung jawab bencana longsor tersebut sebenarnya dan Kenapa belum ada titik permasalahannya Terkait akses jalan Nasional tersebut.

Media ini mencoba menelusuri sebuah perusahaan tambang Galian C yang berada di lokasi Kenagarian Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kab Solok tepatnya di Jorong Cubadak yang memang hal ini selalu menjadi ocehan kerusakan jalan Nasional yang sampai saat ini tidak ada ujung penyelesaiannya.

Berdasarkan informasi dilapangan yang didapatkan media ini salah satunya yang harusnya bertanggung jawab yaitu CV Putra YLM yang direktur nya Yurnalis ( Lenggang )

Belum selesainya  persoalan  duka  3 tahun yang lalu, CV Putra YLM yang direktur nya Yurnalis ( Lenggang) telah mendapkan lokasi aru lagi dan mengantongi izin lagi  di puncak Bukik Saroban, bagaimana Dinas pertambangan yang memberikan izin terkait izin Penambangan Galian C tersebut.

Hal ini disampaikan oleh beberapa orang Masyarakat yang sempat mengadu kepihak penegak hukum terkait, namun untuk kesekian kalinya  belum ada tanggapannya dan menyampaikan nasib mereka yang sampai saat ini belum jelas duduk permasalahannya.

Untuk kali ini masyarakat mencoba sekali lagi melaporkan ke penegak hukum, melalui kejaksaan tinggi Sumbar dan pada hari Senen telah dilakukan pemangilan untuk dimintai keterangan  terhadap mitranya CV Putra YLM yaitu PT Lima Prima Jaya pada tanggal 6 dan 12 agustus 2024,  sebelumnya pihak dari CV Putra YML juga dipanggil dimintai keterangan Direktur CV Putra YLM Yurnalis ( Lenggang) dan Wakil Direktur  Roby Harianto Eka Putra   oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangannya ketika dikonfirmasi oleh awak media Essa TV, Kasi  Penkum  Kejaksaan Tinggi,  Rasyid menyampaikan  bahwa masalah tersebut masih dalam tahap pengumpulan data berbentuk keterangan.(**)


Komentar0

Type above and press Enter to search.