Aksi demonstrasi kedua kalinya di kawasan PT Laras Internusa (PT LIN)) Kinali Pasaman Barat Kembali lagi terjadi kedua kalinya Selasa (9/7/2024).
Aksi demonstrasi kedua kali ini melibatkan Ratusan massa di kawasan PT Laras Internusa (PT LIN)) Kinali, Pasaman Barat.
Demo tersebut dilakukan oleh masyarakat adat Kinali. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan massa pada, Selasa (2/7) lalu.
Massa Kembali menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT LIN sebesar 7.000 hektare.
Ali Bakri, Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali menyemangati masyarakat pendemo akan terus melakukan aksi Sampai tuntutan kita diterima oleh PT LIN.
Ali Bakri, Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Mengatakan setelah melakukan aksi minggu lalu hingga saat ini belum juga ada titik terang antara masyarakat dan pihak perusahaan.
dan kita akan terus menuntut hak masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu , tuntutan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merujuk kepada Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelolanya, namun sampai sekarang PT LIN bersikukuh dengan pendapatnya.
Bahkan , Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.
Komentar0